Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan menyelenggarakan fungsi ,SubbagRenmin dibantu oleh:

Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan menyelenggarakan fungsi ,SubbagRenmin dibantu oleh:

  • Pelayanan dan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan anggota that is tindakan PNS Polri yang company site diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan penanganan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam

Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan dibantu oleh :

  • Urusan penerimaan laporan (Urtrimlap), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan anggota atau PNS Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri
  • Urusan monitoring dan evaluasi (Urmonev), yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan propam Bidpropam dan menangani laporan atau pengaduan warga masyarakat, serta mengumpulkan dan mengolah data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam

SubbagRenmin bertugas menyusun program that is perencanaan dan anggaran, manajamen sarpras, personil, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam lingkungan Bidpropam

Dalam melaksanakan tugas, SubbagRenmin menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran
  • Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel
  • Pengelolaan sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN
  • Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta keuangan that is pertanggung-jawaban
  • Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam
  • Penyusunan LRA dan pembuatan akuntabilitas that are laporan Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran

Dalam melaksanakan tugas, SubbagRenmin dibantu oleh :

  • Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan system bidang Propam di lingkungan POLDA
  • Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik
  • Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan
  • Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam

SubbidProvos bertugas membina dan menyelenggarakan disiplin that is penegakkan tata tertib di lingkungan Polda

Dalam melaksanakan tugas, subbidProvos menyelenggarakan fungsi :

  • Pemeliharaan dan pembinaan disiplin dilingkungan Polda
  • Pemeliharaan tata tertib dilingkungan Polda
  • Pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin anggota Polda
  • Pengawasan pelaksanaan putusan hukuman disiplin
  • Pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang disiplin

Dalam melaksanakan tugas, SubbidProvos dibantu oleh :

  • Urusan pembinaan disiplin (Urbinplin), yang bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin
  • Urusan penegakkan hukum (Urgakkum), yang bertugas menegakkan disiplin dilingkungan Polda
  • Device pemeliharaan ketertiban (Hartib), yang bertugas memelihara tata tertib di lingkungan Polda
  • Product pemeriksaan (Unitriksa), yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin
  • Menyelenggarakan pembinaan profesi yang meliputi menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakkan etika profesi
  • Mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satker dan/atau anggota Polri
  • Menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda; dan
  • Melaksanakan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan that is ketentuan

Dalam melaksanakan tugas, Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi :

  • Pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi polri dan pelaksanaan review investigasi serta penilaian akreditasi profesi
  • Penegakkan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan komisi kode etik Polri(KKEP)
  • Pengadministrasian personel dan materiil logistik dilingkungan bidpropam guna mendukung profesi that are pertanggungjawaban Polda
  • Pelaksanaan rehabilitasi terhadap anggota dan PNS Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan that is degan

Dalam melaksanakan tugas, Subbidwabprof dibantu oleh :

  • Urusan standardisasi (Urstandardisasi), yang bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi
  • Urusan pembinaan etika(Urbinetika), yang bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP

SubbidPaminal bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan interior yang meliputi personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.

Dalam melaksanakan tugas subbidPaminal menyelenggarakan fungsi :

  • Pembinaan teknis pengaman internal dilingkungan Polda dan jajaran
  • Pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan
  • Penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pelanggaran oleh anggota atau PNS polri
  • Penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian pengamanan sesuai lingkup tugasnya that is internal

Dalam melaksanakan dibantu that is subbidPaminal :

  • Urusan pembinaan pengamanan(Urbinpam), yang bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan interior
  • Urusan personel that is penelitianUrlitpers), yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan anggota dan PNS Polri
  • Urusan produk dan dokumentasi (Urprodok), yang bertugas mendokumentasikan produk-produk kegiatan pengamanan interior
  • Product operasional (UnitOpsnal), yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan

AREA PRIVATA

Iscriviti alla Newsletter

Inserisci il tuo indirizzo qui sotto per ricevere tutte le offerte e i last minute!

I.C.A. s.r.l.

via Leonardo da Vinci 5
36063 Marostica (VI)
C.F. & P.I. 02933110245

email: info@immobiliareica.it
cell. 392 7141388
fax 0424 474035